Jumat, 30 Mei 2008

STATUS ANAK ZINA YANG LAHIR SETELAH IBUNYA DINIKAH PENGHAMILNYA: KAJIAN HUKUM POSITIF

STATUS ANAK ZINA YANG LAHIR SETELAH IBUNYA DINIKAH PENGHAMILNYA: KAJIAN HUKUM POSITIF
Oleh: Dr. M. Sa’ad Ih, M.A.
I
Hukum positif di Indonesia ialah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. Hukum disebut berlaku, jika telah diundangkan dan belum dicabut oleh negara. Dengan demikian hukum positif, merupakan hukum tertulis. Di samping itu ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum disebut berlaku, jika hukum tersebut dipraktekkan secara nyata oleh masyarakat. Berdasar atas pendapat ini, maka hukum positif disamping tertulis, juga mencakup hukum tak tertulis. Dalam makalah ini, teori pertama yang dianut. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) adalah salah satu dari hukum positif. KHI melalui pasal 53 ayat 1 membolehkan wanita hamil dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya. Bunyi pasal dan ayat tersebut adalah sebagi berikut: Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Dalam hal ini timbul masalah bagaimana status anak yang dilahirkan wanita tersebut, apakah ia dinasabkan kepada laki-laki itu atau tidak. Jika dinasabkan berarti ia dengan laki-laki itu saling mewarisi, jika tidak, berarti juga tidak. Makalah ini akan membahas masalah terebut.
II
Melalui pasal 99, KHI menyatakan bahwa: Anak yang sah adalah: a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah; b. hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Berdasarkan pasal - 99 ayat a - ini, jelas bahwa anak zina yang lahir setelah ibunya dinikahi penghamilnya seperti diatur dalam pasal 53 ayat 1 KHI adalah anak sah. Sebabnya ialah anak tersebut dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Anak ini bukan anak yang lahir di luar perkawinan. Anak yang lahir di luar perkawinan - menurut pasal 186 KHI - hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Oleh karena anak ini dilahirkan dalam perkawinan yang sah, maka ia saling mewaris tidak saja dengan ibu dan keluarga dari pihak ibunya, tetapi juga saling mewaris dengan bapak dan keluarga dari pihak bapaknya. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan antara anak ini dan anak yang lahir akibat perkawinan yang sah.
III
Seperti diketahui bahwa KHI berasal dari upaya untuk menghasilkan hukum tertulis dengan merujuk pada berbagai kitab fiqh , serta pandangan para ulama Indonesia yang kemudian dalam loka karya alim ulama Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988 telah diterima. Selanjutnya melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 diinstruksikan bahwa bagi Instansi Pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dapat mempergunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Pelaksanaan instruksi tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991. Dengan demikian tampak bahwa KHI bersifat legitimated, baik dari sudut pandang hukum Islam - karena merujuk pada kitab-kitab fiqh -, maupun dari segi sosial melalui penerimaan para ulama, dan akhirnya juga dari kacamata juridis formal, karena telah diundangkannya, sekalipun memang mestinya tidak mengikat betul. Tidak mengikat, karena KHI memang sebatas diperlukan, dan sebatas dapat dipergunakan, bukan harus digunakan. Sekalipun demikian, tampaknya dalam praktek di lapangan KHI menjadi harus dipergunakan dan mengikat. Sekalipun merujuk pada kitab-kitab fiqh, ternyata dalam hubungannya dengan status anak yang lahir dalam perkawinan, KHI tidak memberi batasan, sebagaimana fiqh. Seperti diketahui fiqh memberi tenggang waktu minimal 6 bulan antara kelahiran dan akad nikah menurut Abu Hanifah, atau antara kelahiran dan persetubuhan yang terjadi setelah akad nikah menurut Malik dan Syafi’i baru anak tersebut dapat dinasabkan kepada bapaknya. Jika kurang dari 6 bulan, tidak dapat dipertalikan nasab tersebut. Dengan demikian jika pasal 99 a KHI di atas diinterpretasikan dengan tolok ukur fiqh Malik dan al-Syafi’i, sekalipun anak tersebut lahir begitu akad nikah selesai, tetap tergolong anak sah sepanjang persetubuhannya terjadi minimal 6 bulan sebelum anak tersebut dilahirkan. Sedang jika tolok ukur fiqh Abi Hanifah yang digunakan, baru dipandang sah jika anak tersebut lahir minimal 6 bulan setelah terjadinya akad nikah. Oleh karena baik pasal 53 ayat 1 maupun pasal 99a KHI, bertujuan antara lain untuk melindungi anak dimaksud, maka tolok ukur fiqh Malik dan al-Syafi’i lebih sejalan dengan tujuan tersebut.
IV
Fiqh secara tegas menyatakan bahwa anak zina dapat saling mewarisi dengan ibu dan keluarga pihak ibu. Sedang dengan bapak dan keluarga pihak bapak tidak dapat saling mewarisi. Alasan yang dikemukakan fiqh, ialah adanya kejelasan hubungan nasab antara anak dengan ibunya melalui adanya indikasi bahwa ibu tersebutlah yang nyata-nyata mengandungnya. Oleh karena itu mereka saling mewarisi. Sedang antara anak dengan bapak, kejelasan hubungan nasab didasarkan atas adanya akad nikah dengan ibu anak tersebut, karena tidak ada indikasi selainnya yang dapat dijadikan pegangan. Demikianlah fiqh dahulu memberikan ketentuan. Bagaimana sekarang, ketika ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat? Dalam hal ini, muncul berbagai persoalan yang terkait dengan ketentuan fiqh di atas. Misalnya apakah hubungan nasab seorang anak dengan ibunya, ditentukan oleh adanya kenyataan bahwa wanita itulah yang mengandungnya, bagaimana jika janin tersebut berasal dari ovum wanita lain, sedang ia hanya sekedar mengandungnya saja, bukan sekaligus pemilik ovum tersebut? Bagaimana pula jika ilmu pengetahuan dan penggunaan teknologi kedokteran dapat menentukan secara pasti hubungan genetik (nasab) antara seorang anak dengan bapaknya melalui test deoxyribonucleic acid (DNA) ? Tampaknya dalam hal ini berlaku prinsip: Hukum berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, dan keadaan (تغير الأحكام بتغير الأزمنة والأمكنة والأحوال ). Berdasarkan paradigma ini, maka hubungan nasab antara anak zina dan bapaknya dapat ditentukan secara pasti melalui test DNA. Ini membawa konsekuensi, keduanya saling mewarisi, termasuk juga dengan keluarga pihak bapaknya. Natijah hukum ini didasarkan atas kaidah di atas, dan alasan-alasan berikut: 1. Akurasi hasil test DNA sangat tinggi , sehingga lebih logis dijadikan dasar menentukan hubungan nasab, dibanding jika didasarkan atas adanya akad nikah antara bapak-ibu seorang anak, termasuk juga jika dibandingkan dengan penentuan hubungan nasab seorang anak dengan ibunya atas dasar bahwa ibunya itulah yang mengandung (padahal belum tentu anak yang dikandungnya itu berasal dari ovum ibunya sendiri). 2. Dengan diakuinya secara hukum hubungan nasab antara anak dengan bapak- nya - walaupun pada hakikatnya hasil perzinaannya - akan memberikan jaminan yang pasti bagi anak tersebut, baik berkaitan dengan kepastian nasabya, maupun dengan hak-haknya yang lain, serta akan memaksa bapak tersebut bertanggung jawab memikul konsekuensi logis dari perbuatannya sendiri. 3. Jika dengan prinsip al-walad li al-firasy , hukum Islam dapat memberikan kepastian hukum hubungan nasab antara seorang anak dan suami ibunya, maka seharusnya lebih dapat memberikan hal yang sama bagi seorang anak yang dengan pembuktian test DNA menunjukkan adanya hubungan genetika secara signifikan dengan seorang laki-laki (bapaknya). Pola istinbath ini dikenal dengan sebutan qiyas awlawiy atau mafhum muwafaqah.
V
Sekalipun KHI disusun dengan berpegang pada kitab-kitab fiqh, tetapi pasal 99a tentang pengertian anak sah justru mengandung pertentangan dengan kitab-kitab tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, adalah termasuk anak sah, anak yang dilahirkan dalam perkawinan. Tampaknya dalam hal ini dimaksudkan untuk memberikan legitimasi hukum bagi status hubungan nasab mereka, walaupun pada hakikatnya anak tersebut adalah anak zina. Antara pasal 99a KHI dan kitab-kitab fiqh itu bertentangan, karena adanya kenyataan bahwa kitab-kitab tersebut mengemukakan bahwa para ulama sepakat tentang tidak dinasabkannya anak zina kepada bapaknya. Sekalipun demikian, sebenarnya kitab-kitab fiqh juga mengemukakan adanya pendapat yang sebaliknya, walaupun disebut sebagai pendapat yang janggal (syadzdz), antara lain sebagaimana kutipan berikut: واتفق الجمهور على أن أولاد الزنا لايلحقون بأبا ئهم إلافى الجاهلية على ماروي عن عمربن الخطاب على اختلاف فى ذلك بين الصحابة , وشذ قوم فقالوا: يلتحق ولد الزنا فى الإســـلام , أعنى الذى كان عن زنا فى الإســــــلام. Berdasarkan kutipan ini, ternyata terdapat pendapat yang menyatakan bahwa anak yang lahir akibat perzinaan yang terjadi setelah datangnya Islam nasabnya dihubungkan dengan bapaknya. Pendapat ini bertentangan dengan jumhur yang menyatakan bahwa nasab anak zina tidak dipertalikan dengan bapaknya, kecuali pada masa jahiliyah. Sekalipun mempertalikan nasab anak zina kepada bapaknya merupakan pendapat yang janggal, tetapi dengan ditemukannya teknologi yang dapat dipergunakan untuk menentukan ada tidaknya hubungan genetik antara seseorang dengan yang lainnya, maka pendapat tersebut justru prospektif, termasuk juga jika dikaitkan dengan KHI. Bahkan hukum harus mengakui adanya hubungan nasab tersebut, sekalipun kedua orang tua itu akhirnya tidak melakukan pernikahan, jika test DNA membuktikan adanya pertalian genetik tersebut secara signifikan. Dengan cara demikian, tidak saja status hukum hubungan nasab antara anak zina dan bapaknya legitimated, tetapi juga sekaligus hak-hak anak tersebut menjadi terlindungi.
VI
Dari paparan di atas disimpulkan sebagai berikut. Menurut hukum positif di Indonesia status anak zina yang lahir setelah ibunya dinikah laki-laki penghamilnya adalah termasuk anak sah. Oleh karena itu antara anak tersebut dan bapaknya saling mewarisi. Sekalipun yang demikian ini bertentangan dengan jumhur ulama, akan tetapi terdapat pendapat yang sejalan dengan hukum positif tersebut, yang jika dilengkapi dengan test DNA justru lebih prospektif, baik bagi status hukum anak tersebut maupun bagi kepentingan perlindungan hak-haknya. Bahkan status dan perlindungan tersebut, juga berlaku bagi semua anak zina, sekalipun kedua orang tuanya akhirnya tidak melakukan pernikahan, jika test DNA membuktikan adanya hubungan genetik secara signifikan. واللــــــه أعلم بالصـــــواب
Gresik, 6 Nopember 1999

Tidak ada komentar: